You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemberian SP3 di Waduk Ria Rio Ricuh
Kericuhan terjadi saat petugas Satpol PP Pemkot Administrasi Jakarta Timur menyerahkan surat peringatan ketiga (SP3) penertiban kepada warga RT 06, 07 RW 07, Kelurahan Kayu Putih, Pulogadung yang menempati areal Waduk Ria Rio, Rabu (12/11). Kericuha.
photo Adi Alfiyan - Beritajakarta.id

Pemberian SP3 di Waduk Ria Rio Ricuh

Kericuhan terjadi saat petugas Satpol PP Pemkot Administrasi Jakarta Timur menyerahkan surat peringatan ketiga (SP3) penertiban kepada warga RT 06, 07 RW 07, Kelurahan Kayu Putih, Pulogadung yang menempati areal Waduk Ria Rio, Rabu (12/11). Kericuhan akhirnya bisa dihindarkan setelah petugas memilih meninggalkan lokasi setelah menyerahkan SP3.

Kalau sudah diberikan SP3 ini maka warga harus segera mengosongkan lahan. Kalau tidak, ya terpaksa dilakukan penertiban

Pantauan beritajakarta.com, sejak pukul 07.00, puluhan warga yang menempati kawasan Waduk Ria Rio sudah berkumpul di depan jalan untuk menghadang aparat Satpol PP. Kaum perempuan membekali diri dengan alat-alat masak, seperti panci, pengorengan dan lainnya, sementara kaum pria sebagian tampak membawa kayu.

Ketika aparat Satpol PP yang jumlahnya sekitar 40 personel datang, warga langsung memukul-mukul peralatan yang dibawanya. Selain itu, mereka juga menantang aparat untuk berduel jika berani memasuki wilayah mereka.

Jakpro Sumbang Rp 10 M untuk Normalisasi Waduk Ria Rio

Akhirnya setelah bernegosiasi, salah seorang petugas diizinkan masuk untuk menyerahkan surat SP3 rencana penertiban kepada perwakilan warga. Usai memberikan surat, petugas Satpol PP langsung meninggalkan lokasi.

Namun warga yang tidak puas terus mengusir petugas Satpol PP. Bahkan mobil patroli Satpol PP sempat menjadi sasaran amukan warga. Mobil tersebut ditendang dan dipukuli menggunakan kayu.

Siduk (67), warga RT 06/15 mengatakan, warga tidak terima begitu saja tanahnya digusur. Sebab warga memiliki surat-surat dan menempati lahan tersebut sudah lebih dari 30 tahun. Warga juga sebelumnya sudah bernegosiasi dengan PT Pulomas Jaya dan akan diberikan ganti rugi.

"Kami punya surat-surat tanah, kalau main usir begitu saja jelas kami marah. Kami punya hak atas tanah ini dan sebelumnya kan sudah ada kesepakatan dengan PT Pulomas untuk ganti rugi. Kenapa sekarang malah diberi surat SP3," ketus Siduk.

Rencananya Kamis (13/11) besok, warga akan mendatangi kantor PT Pulomas Jaya. Selain untuk menyerahkan surat tanah mereka, warga juga akan menagih janji PT Pulomas yang akan memberikan ganti rugi.

Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Satpol PP Jakarta Timur, Palmer Manurung mengatakan, dengan diberikannya SP3 ini maka warga dalam waktu 1x24 jam harus segera mengosongkan lahan tersebut. Jika tidak, maka pihaknya akan melakukan penertiban.

Meski begitu, kata Palmer, sebelum ditertibkan, persoalan ini akan dirapatkan di tingkat kota dengan melibatkan berbagai instansi terkait.

“Kalau sudah diberikan SP3 ini maka warga harus segera mengosongkan lahan. Kalau tidak, ya terpaksa dilakukan penertiban,” ujar Palmer.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1525 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1516 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1326 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1230 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1157 personFolmer
KONTAK KAMI

Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta
local_phone +62 21 3822356
email redaksi@beritajakarta.id

TAUTAN LAINNYA
Tentang Kami | Sitemap | Infografis

© copyright 2001 - 2025 All Rights Reserved